Hubungi kami 0120-266-078

Kebijakan Dasar Penanganan Kelompok Antisosial

Penanganan terhadap kelompok antisosial

Untuk menjamin keselamatan pelanggan dan karyawan, kami menetapkan kebijakan dasar berikut dalam menangani kelompok antisosial, termasuk organisasi kejahatan terorganisasi, anggota, serta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Kami akan membangun sistem untuk mencegah dan meniadakan keterlibatan kelompok tersebut serta mengambil tindakan secara terkoordinasi di seluruh perusahaan guna memutus seluruh hubungan dengan mereka.

  1. Kami tidak akan melakukan transaksi apa pun dengan kelompok antisosial.
  2. Apabila individu atau organisasi yang telah bertransaksi dengan grup perusahaan kami diketahui merupakan bagian dari atau memiliki hubungan dengan kelompok antisosial, kami akan segera memutus seluruh hubungan dengan pihak tersebut, termasuk menghentikan semua transaksi yang sedang berlangsung.
  3. Kami tidak akan memberikan dana, aset, atau bentuk dukungan keuangan apa pun kepada kelompok antisosial.
  4. Kami tidak akan memenuhi tuntutan yang tidak wajar atau melanggar hukum dari kelompok antisosial. Apabila menerima tuntutan tersebut, kami akan secara aktif mengambil tindakan hukum yang diperlukan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
  5. Untuk mencegah dan meniadakan keterlibatan kelompok antisosial, kami akan senantiasa menjalin kerja sama yang erat dengan kepolisian, pusat-pusat pencegahan kekerasan, pengacara, serta lembaga eksternal terkait lainnya.

Village House Management Co., Ltd.

Telepon Hubungi kami 0120-266-078